Umum

Koperasi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan setiap anggotanya, baik dalam hal memiliki kehidupan yang sejahtera, membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, mencari serta mengembangkan potensi yang ada pada setiap anggota koperasi, dan memperkokoh perekonomian rakyat.

Sebagai organisasi yang mengatur keuangan masyarakat banyak, tentunya Koperasi Konsumen Wanita Wana Arta sudah resmi/legal sesuai hukum.

Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan yang diperoleh koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan yang selanjutnya dibagikan kepada anggota koperasi.

Sebagai koperasi yang memiliki unit Simpan Pinjam, Pengelola berkewajiban untuk menggalang dana. Simpanan yang masuk, selanjutnya digunakan untuk membantu Anggota Koperasi Konsumen Wanita Wana Arta yang memerlukan dana baik untuk modal usaha ataupun keperluan lainnya. Selisih imbal jasa dari pendanaan tersebut merupakan pendapatan yang akan dibukukan koperasi. Koperasi Konsumen Wanita Wana Arta tidak menggunakan dana simpanan untuk keperluan usaha lain selain menyalurkan kepada Anggota peminjam.

Simpanan

Semua anggota yang telah terdaftar di Koperasi Konsumen Wanita Wana 

Simpanan dana yang dilakukan selanjutnya dikelola untuk memfasilitasi pinjaman bagi anggota koperasi yang memerlukan pinjaman, yang dimana anggota koperasi yang mengajukan pinjaman di Koperasi Konsumen Wanita Wana Arta sudah melalui proses verifikasi pada saat pengajuan.

Pinjaman

Produk pinjaman yang ada di Koperasi Konsumen Wanita Wana Arta diantaranya Pinjaman Konsumtif dan Pinjaman Produktif.

  1. Pinjaman Konsumtif : Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk kebutuhan primer.
  2. Pinjaman Komersil : Pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha.

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman, Anda bisa menghubungi pengelola kami di kontak yang tersedia pada halaman web.

1. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk

2. Mengisi aplikasi dan mendaftarkan diri menjadi anggota Koperasi Konsumen Wanita Wana Arta.

3. Melengkapi dokumen-dokumen yang sudah ditentukan oleh Koperasi Konsumen Wanita Wana Arta.