Sesuai ketentuan dalan Undang Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 26 ayat (1), bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota atas kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun berjalan. Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2022 merupakan RAT tahun terakhir masa kepengurusan 2020-2022 dilaksanakan secara tatap muka terbatas dan tertulis, artinya tidak semua anggota aktif hadir dalam RAT secara langsung tetapi melalui perwakilan yang ditunjuk. Hal tersebut dimaksudkan untuk tetap bersikap berhati-hati dalam masa transisi sehabis pandemi covid-19. Faktor pendukung lain adalah bahwa anggota Koperasi Konsumen Wanita Wana Arta sebagian besar adalah ibu-ibu lansia yang sebaran domisilinya lintas provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat (Bogor, Bekasi, Depok), Banten (Tangerang) sehingga untuk pelaksanaan RAT tahun buku 2022 dimungkinkan dilakukan secara tertulis dan langsung/perwakilan sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 19/Per/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Koperasi, dan telah sesuai dengan AD/ART Koperasi Wanita Wana Arta. Mekanisme pelaksanaan RAT adalah mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas kepada anggota melalui Penghubung dan atau email/pos, yang dilampiri dengan blangko isian tanggapan dan atau usulan anggota, untuk dicermati dan dinilai. Hasil kompilasi tanggapan anggota dibawa dalam RAT terbuka/langsung untuk dibahas dan disimpulkan menjadi keputusan.
Pada masa pandemi covid-19 ini tidak mudah untuk melaksanakan kegiatan usaha secara maksimal karena adanya beberapa kendala diantaranya daya beli anggota yang berkurang. Namun demikian pengurus tetap berusaha untuk menjalankan usaha sebaik mungkin walau hasilnya kurang optimal. Kegiatan pada tahun buku 2022 selain menjalankan kegiatan yang sudah ada (simpan pinjam, penjualan barang elektonik dan toko) juga mencari terobosan dengan mengadakan penjualan secara online dan penjualan sembako. Selain kegiatan usaha, untuk tertib administrasi koperasi berusaha untuk menyelesaikan kelengkapan perijinan usaha, serta perbaikan sistem pelayanan koperasi secara online (dari off line menjadi online).
